MubaPotret Hukrim

Satnarkoba Polres Muba Amankan Pengedar Narkoba Seberat 1,37 Gram

10
×

Satnarkoba Polres Muba Amankan Pengedar Narkoba Seberat 1,37 Gram

Sebarkan artikel ini
Insial (J), pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Muba. (Foto: Ika)

SEKAYU – Polisi menangkap pengedar Narkoba, Joni Iskandar (35) warga Dusun III, Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan tersangka polisi menemukan beberapa paket Narkoba dan alat hisap.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Zanzibar, SH, tersangka ditangkap dirumahnya, Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 19.10 WIB.

“Penangkapan ini berdasarkan hasil Lidik dan informasi, tim Opsnal kita langsung bergerak menuju rumah tersangka,” terang Zibar mewakili Kapolres Muba.

Dari tangan Joni berhasil diamankan sebanyak empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan dua buah plastik klip bening, satu kotak rokok merk FELOZ, dua buah pirek kaca kosong, satu sekop pipet plastik, satu batang lidi, uang tunai sebesar Rp 225.000, satu helai celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, satu unit HP merk Infinix Hot 40i warna biru.

Selanjutnya, polisi membawa tersangka ke Mapolres Muba untuk diperiksa lebih lanjut.

“Iya, sudah di Polres dan sedang diperiksa. Terima kasih untuk masyarakat yang sudah memberikan informasinya ke kita,” tutup Zibar. (Ika)