PANGKALAN KERINCI – Entah apa yang merasuki CS, pria berusia 58 tahun di Pelalawan Riau ini, karena dia tega mencabuli anak dibawah lima tahun (Balita) sebut saja Kuntum (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 4 tahun. Gara-gara aksinya memasukkan jari ke organ intim balita tersebut, Kuntum akhirnya mengalami sakit dan trauma.
”Pelaku sudah kami ringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Topel rilis goriau.com, Rabu (2/10/2024).
Dikatakannya, pelaku ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan di Unit PPA.
Kris Topel menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Awalnya korban menceritakan kepada ibunya bahwa ada seorang pria yang dikenalinya telah memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluannya saat berada di rumah terduga pelaku.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Pelalawan. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 28 September 2024 di rumahnya.
“Saat ini pelaku CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya. (***)