Indragiri HuluPotret Hukrim

Polsek Siberida Amankan Pengedar Narkoba

5
×

Polsek Siberida Amankan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tersangka tindak pidana narkoba berinisial TJS alias Terihadi (24) saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Seberida. (foto: tribunpekanbaru.com)

RENGAT – Seorang pemuda TJS alias Terihadi (24) warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Polsek Seberida. Ia diamankan polisi terkait kasus peredaran narkotika.

Penangkapan TJS berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli narkotika yang marak di daerah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, bersama Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, langsung memimpin penyelidikan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, pada Kamis (10/10/2024).

Misran menambahkan, setelah melakukan pemantauan, tim Polsek Seberida mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan TJS alias Terihadi.

Saat digeledah, Terihadi diketahui memiliki sembilan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip.

Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk tas hitam, kotak plastik putih, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba, seperti timbangan elektrik dan pipet yang dibentuk seperti sendok. Terihadi kini dihadapkan pada Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Seberida,” tambah Misran.

Polres Inhu terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Misran kutip tribunpekanbaru.com.