PelelawanPotret Hukrim

Polsek Pangkalan Kuras Ringkus 3 Pelaku Curanmor di 6 TKP

5
×

Polsek Pangkalan Kuras Ringkus 3 Pelaku Curanmor di 6 TKP

Sebarkan artikel ini
Polsek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan meringkus kawanan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di banyak lokasi pada Selasa (8/10/2024). (foto: tribunpekanbaru.com)

PELALAWAN – Polsek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan meringkus kawanan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di banyak lokasi pada Selasa (8/10/2024) malam lalu.

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras mengamankan 3 orang pelaku dengan barang bukti 6 unit sepeda motor yang merupakan hasil curian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketiga pria ini menggondol sepeda motor dan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang. Hingga akhirnya aksi mereka terhenti setelah diciduk polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.

“Ketiga pelaku ini beraksi di Kabupaten Pelalawan hingga ke Kabupaten Indragiri Hulu selama ini. Ada 6 unit Ranmor yang kita sita dari para tersangka,” tutur Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Suhermansyah SH tulis tribunpekanbaru.com, Kamis (10/10/2024).

Adapun indentitas ketiga pelaku yakni RM alias Lana (18) warga Puncak Indah Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras, LS (24) beralamat di Sunting Bidadari Sorek Satu, Pangkalan Kuras dan JG (25) yang juga tinggal di Kelurahan Sorek Satu. Mereka diringkus sekitar pukul 20.00 wib di wilayah Kelurahan Sorek Satu.

Kawanan pelaku Curanmor ini ditangkap berawal dari informasi adanya seseorang yang menjual motor jenis Jupiter MX warna hitam, namun tidak dilengkapi dokumen.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Kanit Jhonson Sitompul SH melakukan penyelidikan. Polisi bergerak cepat dan mendapatkan informasi jika pelakunya RM alias Lana.

“Tim mencari keberadaan tersangka RM dan berhasil ditangkap di Sorek Satu bersama tersangka LS dan mengamankan motor yang hendak dijual tanpa dokumen,” tambak Kapolsek Suhermansyah.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri motor di beberapa TKP. Dalam pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka JG yang terlibat dalam kasus Curanmor tersebut.

Barang bukti motor yang dicuri yakni Honda Revo dari Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui, Kawasaki KLX dicuri di Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Jupiter MX diambil di SP 2 Kecamatan Kerumutan, Honda Beat Stret dari Desa Rangsang Kecamatan Pelalawan, motor jenis Torindo dicuri dari Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan, dan motor Honda CRV yang dicuri dari Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Ada juga alat-alat dan sparepart sepeda motor berupa kap bodi yang dilepas. Kunci T yang digunakan untuk beraksi dan dua unit telepon genggam,” papar Suhermansyah.

Ketika polisi kembali melakukan pengembangan kasus Curanmor ini, petugas mengamankan satu pelaku pencurian mesin rumput atas nama BF (18) yang juga warga Sorek Satu. Tersangka BF mencuri mesin rumput sorong milik Desa Dundangan beberapa waktu lalu.

“Total ada 4 pelaku pencurian yang ditangkap. Tiga pelaku Curanmor dan 1 pelaku pencurian mesin rumput,” pungkasnya. (**)