PEKANBARU – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar, dan Unit Reskrim Polsek Tambang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang tewaskan warga Kampar bernama Jamaluddin.
Kegiatan dilaksanakan dua hari, yakni pada Rabu kemarin hingga Kamis (10/10/2024) di 5 tempat kejadian perkara (TKP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus ini, yang melibatkan tiga tersangka utama, yakni AS, YS, dan YH, yang kini berada dalam tahanan.
TKP pertama dilakukan di kontrakan milik tersangka AS yang berlokasi di Jalan Penerbangan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Lokasi ini menjadi tempat awal kejadian yang membuka rangkaian peristiwa tersebut..
Selanjutnya, tim bergerak menuju TKP kedua yang terletak di Simpang Kubang, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
TKP ketiga dan keempat berada di sekitar Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, termasuk di bengkel Yolla Motor dan di depan Toko Grosir Barang Harian Al Falah.
Rekonstruksi dilanjutkan ke TKP kelima di pinggiran Sungai Kampar, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran jelas tentang kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi.
“Kegiatan ini sangat penting untuk melihat secara rinci tindakan para tersangka, mulai dari persiapan hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Anom, Kamis (10/10/2024).
Proses rekonstruksi ini juga dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, termasuk AKBP Supriyanto, Kepala Forensik Polda Riau, dan AKP Aprison, Kanit 1 Siident Ditreskrimum Polda Riau, serta beberapa tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Jatanras Polda Riau.
Dilansir tribunpekanbaru.com, Anom mengungkap, rekonstruksi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menguatkan bukti-bukti yang ada di pengadilan.
“Proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta di lapangan, sehingga dapat membantu proses peradilan yang objektif dan transparan,” beber Kombes Anom.
Ia menambahkan, rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Riau, terutama di Kabupaten Kampar.
Kepolisian berharap dengan selesainya rekonstruksi ini, kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. (**)