Kabupaten KamparPotret Hukrim

Polda Riau Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan oleh Bripka AS

5
×

Polda Riau Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan oleh Bripka AS

Sebarkan artikel ini
Polda Riau saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan, Jamal (31), meninggal dunia. (foto: ckp.com)

PEKANBARU – Penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan, Jamal (31), meninggal dunia.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi penganiyaan di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (9/10/2024) pagi.

“Iya (hari ini rekonstruksi). Di lokasi (kejadian),” ujar Direktrur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Dirilis cakaplah.com tiga tersangka dihadirkan dalam reka ulang adekan penganiayaan itu. Mereka adalah Bripka AS, oknum polisi Polda Riau, Y selaku otak pelaku dan J.

Kombes Asep mengatakan, diagendakan rekonstruksi dilakukan dari awal para tersangka berangkat ke lokasi hingga korban dibawa ke rumah sakit.

Diketahui, korban dianiaya di sebuah kedai di Desa Kuala. Penganiayaan berlanjut di perkebunan sawit hingga korban dibawa ke rumah sakit.

“(Lokasi rekonstruksi) Rencananya begitu,” kata Asep.

Di lokasi, para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye memperagakan satu persatu tindakan mereka. Tangan mereka diborgol.

Untuk mengingatkan, penganiyaan terjadi di Desa Kualu pada Minggu (8/9/2024). Penganiayaan dilakukan Bripka AS bersama empat orang pelaku lainnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada Bripka AS yang bertugas di Yanma Polda Riau. Selain kasus tindak pidana, dia juga diproses oleh Propam Polda Riau.

Kemudian, polisi menangkap Y, otak pelaku penganiyaan. Dia ditangkap di sebuah homestay Jalan Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain Y, seorang pelaku lain menyerahkan diri ke Polda Riau.

“J menyerahkan diri tadi (Senin) malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Selasa (17/9/2024).

Kini, Polda Riau masih memburu dua orang pelaku lainnya. Kedua orang itu merupakan teman Y yang diduga ikut menganiaya Jamal.

Anom mengatakan peristiwa terjadi ketika Y meminta Bripka AS untuk mencari barang miliknya yang dicuri J. Hal itu sudah dua kali disampaikan kepada Bripka AS karena mereka berteman.

Dilakukan pencarian terhadap Jamal Didapat informasi kalau korban berada di Desa Kualu. Kemudian informasi itu disampaikan Bripka AS ke Y.

“Y meminta AS mencari barang yang dicuri,” kata Anom.

Dengan mengendarai sepeda motor mereka berangkat ke Desa Kualu. Ketika itu, Y juga meminta bantuan tiga orang temannya untuk ikut ke Desa Kualu.

Sesampai di TKP, dilakukan penganiayaan terhadap korban. Tidak cukup sampai di situ, korban dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor ke sebuah kebun sawit yang berjarak 15 menit dari TKP pertama.

“Di sana, AS dan Y kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan kondisi lemas, tersangka membawa korban ke rumah nenek korban untuk mencari barang yang dicuri,” jelas Anom.

Karena kondisi korban lemas akibat penganiayaan, AS dan Y kemudian membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis. Namun klinik tidak sanggup dan korban dibawa ke RS Sansani.

“Setelah korban diserahkan ke dokter, tersangka pergi meninggalkan rumah sakit,” tutur Anom. (***)