SiakPotret Hukrim

Pelaku Pencabulan di Siak Riau Pacari Adik Kelasnya Hingga Hamil, Kabur Setelah Ketahuan

9
×

Pelaku Pencabulan di Siak Riau Pacari Adik Kelasnya Hingga Hamil, Kabur Setelah Ketahuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Kasus pencabulan di Siak. Seorang siswa SMP di Siak hamili pacarnya. (foto: tribunpekanbaru.com)

SIAK – Kasus pencabulan di Siak melibatkan remaja yang masih duduk SMP akhirnya terungkap. Aksi pencabulan di Siak itu berawal dari seorang siswa SMP di Kecamatan Minas yang memacari adik kelasnya.

Sekitar Maret 2024 lalu, pelaku ini membawa adik kelas itu ke rumahnya di saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku dan korban masih di bawah umur namun mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sepulang sekolah.

Akibat perbuatan itu, korban pun berbadan dua. Akibat hamilnya korban, warga kampung dan sekolah bersangkutan heboh sekitar awal September 2024. Tidak sanggup menerima risiko, pelaku melarikan diri yang tidak diketahui ke daerah mana. Sementara orang tua korban telah melaporkan pelaku pada 9 September 2024.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka mengatakan, orang tua korban sangat kaget mengetahui korban telah hamil. Orang tua korban mendesaknya agar menunjukkan siapa pelakunya.

Akhirnya korban mengakui kalau yang menghamilinya adalah kakak kelasnya sendiri. Setelah mengetahui siapa pelaku, orang tua korban tidak bisa terima.

“Kami melakukan pencarian terhadap pelaku, yang melarikan diri selama sebulan,” katanya, Minggu (13/10/2024).

Pada Jumat (11/10/2024) Polsek Minas mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya. Saat itu Polsek Minas langsung mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Mapolsek Minas.

Kapolsek menjelaskan, korban dari persetubuhan ini adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang masih bersekolah. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 9 September 2024.

“Ya benar, korban sudah berbadan dua, dan orangtua korban menanyakan kepada korban siapa pelaku yang menghamili korban, lalu korban menunjukkan pelakunya kakak kelas korban sendiri,” katanya kutip tribunpekanbaru.com.

Diterangkan Kapolsek, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut, Maret 2024. Perbuatan terlarang itu dilakukan di rumah pelaku sendiri saat rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah. Mereka melakukan perbuatan tersebut di rumah pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, pelaku sempat melarikan diri pada September 2024 lalu. Setelah sebulan dilakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.

“Atas dasar informasi itu, Polsek Minas langsung bergegas meringkus pelaku pada Jumat (11/10) sekira pukul 09.00 WIB kemarin,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)