PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah meminta klarifikasi terhadap panelis debat Pilgubri yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024), Dr Syafriadi SH MH pada Rabu (30/10/2024) malam, hasilnya Syafriadi dinyatakan bersalah dan melanggar pakta integritas.
“Hari ini, 30 Oktober 2024, KPU Riau setelah melakukan klarifikasi terhadap salah satu panelis debat publik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, Dr Syafriadi dinyatakan melanggar pakta integritas,” kata ketua KPU Riau Rusidi Rusdan kutip goriau.com, Rabu (30/10/2024) malam.
Keputusan ini, lanjutnya, diambil dalam rapat pleno KPU Riau yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Riau yang berjumlah 5 orang. Rapat pleno ini lengkap dihadiri oleh seluruh anggota KPU Riau, 3 anggota KPU Riau hadir secara luring dan 2 orang daring.
“Secara etik, tak sepantasnya sebagai panelis Dr Syafriadi menemui Paslon Pilgub Riau setelah ditetapkan sebagai panelis. Kemudian KPU Riau memberikan sanksi kepada Dr Syafriadi berupa tidak diikutsertakan lagi sebagai panelis pada debat publik ke 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.
Pemanggilan Dr Syafriadi ini berawal dari beredarnya video tiktok yang berisi Syafriadi sedang berbincang dengan salah seorang Paslon Wakil Gubernur Riau yakni SF Hariyanto.
Di dalam video tersebut dikatakan, Syafriadi yang merupakan salah satu panelis yang dipilih KPU Riau saat debat Calon Gubernur Riau diduga bagian dari tim sukses Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto, sehingga netralitas dan kerahasiaan pertanyaan dalam debat Pilkada Gubernur Riau kali ini patut dipertanyakan, lalu muncul pertanyaan, apakah netralitas KPU kita pertanyakan atau ini murni ketidaktahuan KPU.
Harusnya KPU lebih jeli dalam memilih panelis karena harus bersikap netral atau Syafriadi menolak menjadi panelis karena terlibat dalam salah satu Paslon, bagaimana menurut netizen?
Video ini mendapat reaksi dari Ketua KPU Riau dan segera memanggil Syafriadi untuk dimintai klarifikasi. (***)