TELUKKUANTAN – Pria di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengaku sakit hati dengan tetangganya, karena merasa kena santet. Tak terima, ia menghabisi tetangganya dengan sebilah pisau.
Adalah M (42), warga Kampungbaru, Kecamatan Cerenti yang membunuh tetangganya Amri (68). Peristiwa maut tersebut terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024 silam.
Motif pelaku terungkap setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kuansing. Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, M ditangkap di Kelurahan Bangunjayo, Kecamatan Batin, Kabupaten Sorolangun, Jambi pada Sabtu (26/10/2024).
“Motifnya, pelaku sakit hati karena merasa kena santet oleh korban,” kata Pangucap didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton saat konferensi pers, Senin (28/10/2024) di Mapolres Kuansing.
Dilansir goriau.com, antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Pelaku mengeluhkan penyakit dan menuduh korban sebagai tukang santetnya.
Pada hari itu, pelaku mendatangi korban di rumahnya. Pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau. Hasil autopsi, korban mengalami tujuh luka terbuka.
“Setelah kejadian, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Supra. Dia membuang pisaunya di Jembatan Baserah, lalu melanjutkan perjalanan ke Jambi,” kata Pangucap.
Senada dengan Pangucap, Shilton mengatakan pelaku mencoba mengelabui polisi dengan berbagai cara. Salah satunya, menghilangkan warna putih di bagian motor yang menjadi ciri-cirinya.
“Sayap motornya berwarna putih, sekarang sudah hitam. Kemudian juga, pemetaan wilayah agak sulit dan dia pun jarang berinteraksi dengan masyarakat,” kata Shilton menyampaikan faktor penghalang pengungkapan kasus ini.
Kendati demikian, Sat Reskrim Polres Kuansing tidak putus asa. Berkat koordinasi dengan aparat di sana, akhirnya pelaku bisa ditangkap.
“Dia ditangkap ketika hendak meminta pekerjaan di sebuah toko. Masyarakat lapor dan pelaku kita bekuk,” kata Shilton.
Kini, M bersama barang bukti berada di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP pembunuhan yang didahului dengan perencanaan. Ancamannya adalah hukuman penjara seumur hidup. (***)