RENGAT – Pelaku pencurian sawit milik perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kian marak.
Parahnya para pelaku yang ditangkap diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, hal ini dipastikan setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku.
Seperti yang terjadi pada Minggu (6/10/2024) lalu sekira pukul 17.30 WIB, satpam PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) menangkap seorang pemuda berinisial RF alias Riko (22).
Riko tertangkap tangan mencuri brondolan sawit di areal perkebunan PT TPP di Afdeling P, Blok 3 Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
“Petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli melihat Riko sedang melangsir tiga karung brondolan sawit dengan sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (7/10/2024).
Pelakupun digelandang ke Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dilakukan pemeriksaan urine, Riko terdeteksi positif mengandung methamphetamine, narkotika jenis sabu.
Misran menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku.
“Pencurian ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menunjukkan dampak penggunaan narkoba yang mengarah pada kriminalitas,” ujar Misran kutip tribunpekanbaru.
Ia mengatakan kasus ini menjadi sorotan, mengingat pencurian di lahan perkebunan semakin marak, terlebih dengan adanya indikasi pelaku yang terlibat narkoba.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu
“Ini harus menjadi sinyal darurat, agar semua elemen masyarakat maupun steakholder terkait untuk bersama-sama melakukan dan mendukung Polres Inhu beserta jajaran dalam melakukan pemberantasan narkoba”, pungkas Misran. (**)