PekanbaruPotret HukrimPotret NasionalPotret PolitikPotret Riau

Kondisi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Sepi

60
×

Kondisi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Sepi

Sebarkan artikel ini
Kondisi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait aksi SHI menuntut kenaikan gaji, Selasa (8/10/2024). (foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024. Dalam hal ini, mereka menggelar aksi di Jakarta dan menuntut kenaikan gaji.

Terkait hal ini lansir tribunpekanbaru.com mencoba melakukan pemantauan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada hari ini, Selasa (8/10/2024) siang, terlihat kondisi PN Pekanbaru memang lebih sepi dari biasanya. Ruangan sidang tampak kosong.

Bahkan, dua kantin yang biasanya ramai pengunjung, juga terlihat sepi. Tapi sejumlah pegawai dan hakim, masih terlihat hilir mudik.

Petugas di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), masih melayani masyarakat seperti biasa.

Seorang hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Daniel Ronald mengungkap, para hakim PN Pekanbaru mendukung aksi SHI dalam memperjuangkan haknya.

“Terkait dengan pelaksanaan persidangan yang sudah terjadwal lama, tetap disidangkan tapi memang dari seminggu lalu sudah kita jadwalkan ke minggu berikutnya,” kata Daniel.

“Jadi seminggu ini PN Pekanbaru ya notabene persidangan tidak ada, kecuali persidangan yang sudah ditunda (atau dijadwalkan) jauh-jauh sebelumnya,” tambah dia.

Aktivitas di PN Pekanbaru disebutkan Daniel, terbilang normal.

Pada hari ini katanya, ada beberapa agenda jadwal sidang. Tidak sampai 10 persidangan.

“Itu pun sidang-sidang yang sudah dijadwalkan 2 minggu sebelumnya, sepertinya,” sebut dia.

Disinggung soal aksi SHI ini Daniel berujar, ia pribadi dan beberapa hakim di PN Pekanbaru memilih cara yang lebih persuasif.

“Artinya layanan masyarakat tetap kita jaga dan kita buat pelayanan senormal mungkin tanpa ada gangguan. Terkait aksi sepenuhnya yang digaungkan, sepenuhnya kita dukung dengan cara kita. Yaitu dengan menjadwalkan sidang selain tanggal 7 sampai 14 Oktober itu,” pungkasnya. (**)