RENGAT – Pembelian pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus menggunakan barcode QR. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Inhu.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu, Ergusfian S. sos melalui Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Inhu, Nurizal Murza Indra mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ke SPBU terkait penerapan aturan tersebut.
“Kita akan turun melakukan pengawasan ke sejumlah SPBU,” ungkap Nurizal kutip tribunpekanbaru.com, Selasa (8/10/2024).
Meski begitu ia belum menentukan lokasi SPBU yang akan dikunjungi.
Sebelumnya Disperindag Inhu juga sudah turun ke sejumlah SPBU di Kabupaten Inhu untuk memantau kesiapan SPBU dalam penerapan aturan tersebut.
Nurizal menjelaskan penerapan sistem QR Code untuk pembelian pertalite di Kabupaten Inhu memang baru diterapkan tahun ini.
Hal ini sesuai dengan surat dari Pertamina yang disampaikan langsung kepada Bupati Inhu.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu langsung mengeluarkan surat edaran Bupati Inhu kepada seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Inhu.
Untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, Disperindag Inhu meminta kepada SPBU untuk membantu masyarakat mendapatkan QR Code atau bisa mendaftar melalui aplikasi My Pertamina.
Penerapan aturan pembelian Pertalite dengan QR code ini masih dalam uji coba selama dua bulan mendatang.
Oleh karena itu, warga Inhu diminta mempersiapkan QR codenya. ”
Masih uji coba selama dua bulan, tapi kalau lewat dua bulan maka pelanggan yang tidak memiliki QR code akan dikenakan sanksi,” pungkasnya. (**)