PEKANBARU – Eks Bupati Kuansing, Sukarmis, menjalani sidang agenda tuntutan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hotel, Senin (14/10/2024).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sukarmis mengikuti jalannya sidang secara online lewat skema konferensi video. Pasalnya, ia sedang berada di Lapas Kuansing, tempat dia ditahan.
Terlihat dari layar konferensi video, pria berkacamata itu mengenakan peci hitam dan kemeja putih. Ia tampak didampingi oleh seorang dari tim penasihat hukumnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Sukarmis menyusul 2 orang pesakitan lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.
Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.
Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Dilansir tribunpekanbaru.com, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.
Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.
Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.
Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.
Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.
Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan. (**)