TEMBILAHAN – Berawal dari jalan-jalan sore bersama teman, gadis dibawah umur berinisial AP (16) jadi korban rudapaksa dengan pelaku dua orang pemuda. AP jadi korban rudapaksa dengan pelaku dua orang pemuda HM dan B.
Berawal ketika Minggu (6/10/2024), AP jalan-jalan bersama HM. Di tengah perjalanan HM dan AP bertemu dengan 3 orang teman HM lainnya berinisial D dan B serta seorang perempuan.
Beranjak malam hari, HM dan B bersama AP pulang menuju rumah. Namun kedua pemuda ini malah membawa AP ke dalam kebun sawit. Korban sempat bertanya kepada para pelaku “Ngapain kesini?’’ para tersangka tidak menjawab.
Korban pun sempat pergi meninggalkan tempat tersebut, namun B (dalam lidik) mencekik leher korban dan membawa korban ke dalam kebun. Pelaku kemudian bergiliran menyetubuhi korban. Setelah selesai, pelaku B mengantar korban ke rumahnya.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menjelaskan, ibu AP curiga saat anaknya pulang ke rumah karena terlihat tidak seperti biasanya.
“Korban (AP) lalu menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolres melalui keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Akhirnya Pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial HM (20), berhasil diamankan Polres Inhil, korban tidak lain teman pelaku sendiri, inisial AP (16).
Pelaku HM berhasil diamankan dan mengaku bersama temannya, B telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Sementara B masih dalam penyelidikan.
“Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku dikenai pasal 81 ayat ( 1 ) Jo 76D Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang – undang,” jelasnya tulis tribunpekanbaru.com. (**)