PekanbaruPotret Politik

DPRD Pekanbaru Pertanyakan Pemecatan Satu Dokter RSD Madani 

73
×

DPRD Pekanbaru Pertanyakan Pemecatan Satu Dokter RSD Madani 

Sebarkan artikel ini
Suasana di RSD Madani Pekanbaru, Kota Pekanbaru. (foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Anggota DPRD Pekanbaru mempertanyakan keputusan Plh Direktur RSD Madani yang melakukan pemecatan terhadap satu dokter umum di rumah sakit tersebut.

Anggota DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos mengatakan sesuai aturan yang berlaku, status Plh tidak boleh melakukan pemecatan atau pun hal-hal yang bersifat teknis, termasuk soal anggaran.

“Tentu ini kita cek lagi. Tapi yang pasti, kita harapkan pelayanan di RSD Madani jangan terganggu. Jangan ada hal-hal seperti ini lagi,” harap Aidil Amri yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru periode lalu, Kamis petang (10/10/2024).

Secara lembaga, DPRD Pekanbaru sangat mengharapkan pelayanan kesehatan di RSD Madani dan seluruh Puskesmas di Kota Pekanbaru, tidak terganggu.

Para pemangku jabatan di OPD dan RSD Madani, bekerja saja sesuai tupoksinya masing-masing, serta tak melanggar aturan yang ada.

Plt Kepala Diskes Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi membenarkan adanya muncul surat pemecatan dokter umum, DR R Nona Millani MARS.

“Terkait surat ini, kita tinjau kembali. Tapi pada dasarnya, kami memang melakukan evaluasi kepada seluruh perangkat RSD Madani. Mulai THL, perawat, termasuk dokter umum dan spesialis yang ada di sana,” tegas Ingot.

Lebih lanjut disampaikan, dia sudah menginstruksikan kepada semua jajaran, termasuk Puskesmas, agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setiap hari.

Terutama mengenai rujukan progran UHC masyarakat dari Puskesmas ke RSD Madani, untuk dilaksanakan secara total.

“Dari 21 Puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru, sampai hari ini sudah 6 Puskesmas yang maksimal menjalankannya. Selebihnya kita dorong setiap hari,” tegasnya lagi.

Terpisah, Plh Direktur RSD Madani Pekanbaru Dedy Khairul Ray MKM menjelaskan, bahwa surat pemecatan terhadap dokter Nona Millani MARS, sudah ditarik kembali.

Sebab, dia menilai keputusan tersebut cacat hukum dan tidak berlaku, apalagi dirinya hanya berstatus Plh.

“Kami juga sudah sampaikan ini ke Diskes Pekanbaru, untuk membuat laporan secara lengkap tulis tribunpekanbaru.com,” akunya. (**)