PEKANBARU – Selama ini DPRD Kampar tidak memiliki Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sehingga produk hukum yang disahkan oleh dewan tidak diketahui secara luas oleh masyarakat Kampar.
“Itulah dasar kami ingin membuat program Sosperda ini dapat diterapkan di DPRD Kampar, sehingga masyarakat Kampar tahu dan memahami Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kampar,” kata anggota komisi I DPRD Kampar Hendri Domo, ditemui usai melakukan kunjungan ke komisi I DPRD Riau, Selasa (29/10/2024).
Dari hasil hearing lanjut politisi asal fraksi PKS itu, komisi I DPRD Riau menyarankan untuk berkonsultasi ke Kemendagri tulis goriau.com.
‘’Alhamdulillah teman-teman dari komisi I DPRD Riau meminta kita berkonsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.
Hendri berharap Sosperda ini dapat nantinya diterapkan di DPRD Kampar pada tahun 2026 mendatang jika ada aturan yang membolehkan.
“Mudah-mudahan dari hasil konsultasi kita dengan Kemendagri nantinya membolehkan Sosperda ini, tahun 2026 sudah bisa kita laksanakan,” tutupnya. (***)