Potret PolitikIndragiri Hulu

DPRD Inhu Soroti Baliho Bupati Petahana Inhu Kokoh Berdiri di Kantor Pemerintahan

63
×

DPRD Inhu Soroti Baliho Bupati Petahana Inhu Kokoh Berdiri di Kantor Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Baliho calon Bupati petahana Inhu terlihat masih kokoh di kantor pemerintahan. (Foto: goriau.com)

RENGAT – Puluhan bahkan ratusan spanduk dan baliho yang menampilkan gambar salah seorang calon Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau masih terpasang kokoh di berbagai titik strategis.

Anggota DPRD Kabupaten Inhu Muhammad Syafaat berharap tentang sanksi atas pembiaran baliho, spanduk dan jenis lainnya yang masih mengatasnamakan Bupati Inhu. Dimana, pemerintah bisa ditindak melanggar Pasal 71 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015.

Dengan demikian ujar anggora DPRD Inhu dua periode ini Bawaslu Kabupaten Inhu selaku penyelenggara Pilkada, agar menindak dan menjalankan aturan dengan tegas dan tidak tebang pilih.

“Bawaslu jangan hanya sibuk ngurus kampanye Paslon saja, melainkan juga cekatan melihat dan menindak tegas setiap dugaan pelanggan yang ada. Jangan ada pembiaran oleh Bawaslu Inhu,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan, Arsyadi selaku Ketua DPD Partai Golkar Inhu. Bawaslu Inhu selaku penyelenggara yang fokus pada poin pengawasan, hendaknya berlaku adil dan tidak tenang pilih dalam bersikap terhadap paslon.

“Dapat kita lihat, kondisi yang terjadi saat ini, dinilai ada keberpihakan secara terstruktur hingga melibatkan penyelenggara,” singkat Arsyadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto mengatakan bahwa, terkait baliho Bupati Inhu yang merupakan Calon Bupati petahana, pihaknya sudah menyurati Pemkab Inhu pasca keluarnya surat cuti Rezita Meylani Yopi sebagai Bupati Inhu.

“Tentang baliho yang berisikan program Bupati Inhu yang masih terpasang di berbagai tempat, kami sudah bersurat kepada Plt Bupati Inhu untuk melakukan penurunan,” ujar Dedi Risanto.

Penurunan baliho dan spanduk lanjut Dedi, bukan kewenangan Bawaslu melainkan produk Pemda Inhu, dan mereka yang berkewajiban menurunkannya. Bawaslu hanya bersifat pendampingan jika diminta untuk melakukan pendampingan saat proses penurunan.

Dan jika spanduk dan baliho itu tak kunjung ditertibkan, maka Bawaslu Inhu akan kembali melayangkan surat pada Plt Bupati Inhu yang hari ini diemban, H Junaidi Rachmat.

“Jika surat kami tidak digubris, maka akan kembali kita surati dan akan melakukan koordinasi lanjutan,” singkatnya kutip goriau.com. (***)