PEKANBARU – Virus orientasi seksual sesama jenis tampaknya sudah merebak di Provinsi Riau. Hal ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau.
Sebanyak 3 pria berhasil ditangkap diduga menyebarkan konten pornografi gay melalui akun media sosial X. Penyebaran konten gay ini diduga kuat sebagai cara untuk menjaring calon pasangan gay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, kasus ini terkuak usai petugas menemukan akun tersebut saat melakukan patroli cyber.
Adapun ketiga pria yang ditahan yakni berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19). Mereka diketahui menggunakan akun X untuk menyebarkan video porno homoseksual dan mencari calon pasangan untuk berhubungan badan.
“Para tersangka melakukan kontak dengan individu yang tertarik dengan konten mereka, yang kemudian mengarah pada pertemuan fisik,” jelas Kombes Nasriadi, Kamis (17/10/2024).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar 6 miliar rupiah.
Kasus ini kata Nasriadi, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial dan potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari konten-konten yang tidak sesuai norma kutip sabang meraukenews. (**)












