BENGKALIS – Dua pengedar narkoba di Kecamatan Mandau berhasil diringkus Satres Narkoba Bengkalis, Sabtu (5/10/2024) malam kemarin.
Dua orang yang diamankan ini, punya peran berbeda. Diantaranya RE (22) diduga sebagai kurir, kemudian An (29) diduga merupakan bandar.
Penangkapan ini diungkap langsung Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat (11/10) pagi.
Penangkapan dua tersangka ini terpisah namun masih satu rangkaian.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Bengkalis seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitaran Keluarah Duri Timur Kecamatan Mandau.
Berdasarkan informasi, tim Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan kita, tim berhasil mendapatkan informasi dan identitas akurat diduga kurir yang sering melakukan transaksi kutip tribunpekanbaru.com,” jelasnya.
Sabtu malam sekitar 19.30 WIB petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis memukan diduga kurir sedang berada di sekitaran jalan Gaya Baru Kelurahan Duri Timur.
“Kita bergerak cepat, langsung mengamankan pria tersebut. Serta melakukan pengeledahan menemukan barang bukti narkoba seberat 0,20 gram,” jelas Hasan.
Saat dilakukan interogasi pria tersebut mengaku bernama RE dan barang bukti yang diamankan darinya berasal dari rekannya bernama An.
Mendapat keterangan ini tim Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap An.
Tersangka berhasil diamankan sebuah rumah di jalan Gaya Baru Ujung tak jauh dari penangkapan RE.
“Saat pengeledahan ini, tim berhasil mendapatkan barang bukti sabu milik An sebanyak 24 bungkus. Dengan berat sekitar 5,6 gram,” jelas Kasat.
Hasil interogasi tersangka mendapatkan barang haram ini dari rekannya dari DEP. Saat ini DEP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Bengkalis.
“Dua tersangka ini kemudian diamankan langsung ke Mapolres Bengkalis untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(**).