PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Riau dengan jumlah 4.827.022 pemilih yang tersebar di 12 Kabupaten dan Kota di Riau.
Bagi masyarakat yang masih belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan maka harus melapor ke KPU dan Bawaslu untuk bisa menjadi pemilih dan terlindungi hak pilihnya di Pilkada.
Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan Abdul Rahman kutip tribunpekanbaru.com mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT namun memiliki KTP Elektronik maka bisa dimasukkan pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pilkada.
“Kalau belum masuk DPT, tapi ada KTP elektroniknya bisa jadi pemilih DPK nanti,”ujar Abdul Rahman.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution mengatakan masyarakat bisa langsung datang melapor ke KPU dan Bawaslu.
“Sekarang ini jika tidak terdaftar di DPT, lapor ke KPU dan Bawaslu,”ujar Indra Khalid Nasution.
Bawaslu juga tetap mendesak KPU untuk terus menindaklanjuti apabila masih ada ditemukan data-data ganda dalam DPT.
“Kami menghimbau agar KPU melakukan inovasi-inovasi maksimal untuk menangani pemilih-pemilih yang sudah pindah domisili tanpa merubah identitasnya, agar kejadian PSU di Rohul kemaren tidak terulang kembali,”ujar Indra Khalid.
Bawaslu juga mengajak tim paslon untuk berperan aktif dalam meneliti DPT ini, jika masih ada konstituennya yang belum masuk DPT agar melapor ke kpu atau bawaslu.
“Agar KPU memperhatikan dan memetakan daerah-daerah yang sulit terjangkau termasuk wilayah-wilayah hunian suku asli, jangan sampai mereka tidak tersentuh karena mereka juga punya hak yang sama dalam pilkada ini,”ujar Indra Khalid Nasution. (**)