Potret PolitikRohul

Bawaslu Rohul Ingatkan Paslon Tertibkan Alat Sosialisasi Secara Mandiri

4
×

Bawaslu Rohul Ingatkan Paslon Tertibkan Alat Sosialisasi Secara Mandiri

Sebarkan artikel ini
Yurnalis (foto: ckp.com)

ROHUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menyoroti masih banyaknya alat sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati masih terpasang di ruang publik. Bawaslu meminta, setiap paslon menertibkan alat sosialisasi tersebut secara mandiri, untuk menghindari timbulnya sanksi administrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rohul Yurnalis mengatakan, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, APK yang diperbolehkan dipasang adalah APK yang sudah disahkan KPU Rohul melalui Surat Keputusan (SK). Adapun APK yang dimaksud seperti baliho, billboard, umbul-umbul, dan spanduk.

Penyediaan APK ini, lanjut Yurnalis, dapat difasilitasi KPU dan dapat dicetak sendiri oleh Paslon maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Meskipun ada fleksibilitas terkait APK ini, paslon harus tetap memperhatikan lokasi pemasangan sesuai dengan SK yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sebagai langkah pencegahan kutip cakaplah.com, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada paslon, mengingatkan untuk mematuhi aturan lokasi pemasangan APK. Yurnalis menegaskan, ada sanksi administrasi bagi paslon yang tidak menertibkan alat sosialisasi yang tidak sesuai.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap APK ini . Jika alat peraga kampanye yang tidak resmi masih terpasang, kami akan mengeluarkan surat untuk meminta pencopotan,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Yurnalis berharap dengan adanya pengawasan yang ketat ini, Pilkada di Rohul dapat berlangsung lebih transparan dan teratur sesuai motonya Pilkada Rohul 2024 Bertasbih (Bersih, Taat, Sinergitas, Inovatif, dan Harmonis).

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang adil dan berkualitas,” tutupnya. (**)