Potret HukrimPotret PolitikPotret Riau

Bawaslu Riau Tak Lanjutkan Laporan Suwai Soal RT dan Pendamping Desa

7
×

Bawaslu Riau Tak Lanjutkan Laporan Suwai Soal RT dan Pendamping Desa

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Riau tidak bisa melanjutkan laporan tim Syamsuar-Mawardi (Suwai) ke langkah berikutnya atau registrasi laporan dugaan pelanggaran karena dianggap tidak memenuhi syarat. (foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tidak bisa melanjutkan laporan tim Syamsuar-Mawardi (Suwai) ke langkah berikutnya atau registrasi laporan dugaan pelanggaran karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dua laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Abdul Wahid – SF Hariyanto atau Bermarwah, pertama kegiatan yang melibatkan forum RT dan RW Tenayan Kulim diduga ada muatan kampanye dengan menghadirkan calon wakil Gubernur SF Hariyanto.

Berikutnya kegiatan pendamping Desa di Pujud Rokan Hilir yang diduga membagikan Tumbler kepada warga.

“Karena ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang lain, kami meneruskan laporan dugaan pelanggaran terkait tindakan RT ke Pemerintah Kota Pekanbaru, sementara terkait pendamping desa, kami teruskan ke Kementerian Desa,” ujar Komisioner Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono.

Sehingga Bawaslu sendiri tidak meregistrasi laporan tersebut, atau melanjutkannya, karena alasannya ada UU lain disana yang dilanggar, sehingga diserahkan kepada instansi penanggungjawab masing-masing.

Nanang menjelaskan soal laporan tersebut meskipun RT dan RW bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), memang mereka tetap dilarang terlibat dalam politik praktis.

“RT bukan ASN dan juga tidak termasuk perangkat kelurahan, tapi sesuai undang-undang, RT adalah lembaga kemasyarakatan desa yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau menjadi anggotanya,”ujar Nanang lkutip tribunpekanbaru.com.

Nanang menambahkan laporan terkait RT akan segera diserahkan ke Pemko Pekanbaru, sementara laporan pendamping desa akan memerlukan proses yang lebih panjang karena berada di bawah wewenang Kementerian. (**)