Potret PolitikPelelawan

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye, Paslon Peserta Pilkada Pelalawan Berganti Zona Hari Ini

6
×

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye, Paslon Peserta Pilkada Pelalawan Berganti Zona Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu dan KPU Pelalawan berfoto bersama. (foto: tribunpekanbaru.com)

PELALAWAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau belum menemukan pelanggaran selama 6 hari kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Paslon peserta Pilkada Pelalawan menggelar kampanye di zona yang telah ditetapkan selama 7 hari sampai 30 September.

Paslon Nasarudin-Abu Bakar nomor urut 1 berkampanye di zona 1 meliputi Kecamatan Pangkalan Kerinci, Bandar Seikijang, Bunut, Pelalawan, dan Teluk Meranti.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin kampanye di zona 2 mencakup Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Ukui, Kerumutan, dan Kuala Kampar.

“Sejauh ini belum ada pelanggaran yang kita temukan selama kampanye dari Paslon 1 maupun Paslon 2,” terang Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (1/10/2024).

Bawaslu Pelalawan melakukan pengawasan melekat terhadap kampanye yang digelar Paslon Nasarudin-Abu Bakar dan Zukri-Husni Tamrin sesuai dengan tempat dan waktu yang sudah ditetapkan.

Selama 6 hari kampanye, Bawaslu Pelalawan mengawasi setiap pergerakan tim pemenangan kedua Paslon diawasi melalui Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan serta mengerahkan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

“Kami tak dibatasi jam kerja dan pengawasan kita melekat 24 jam. Selama masa kampanye ini begitu juga,” kata Syakir Hamdani.

Dari pantauan Bawaslu Pelalawan, selama 6 hari masa kampanye yang telah berlangsung belum ada temuan pelanggaran.

Kampanye Paslon nomor 1 Nasarudin-Abu Bakar dan nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin masih berjalan dengan baik.

Pada umumnya tim pemenangan masih kooperatif serta patuh atas larangan dan menjalankan hal-hal yang disarankan dalam aturan.

“Tim pemenangan dari Paslon masih kooperatif. Mereka mengurus STTP ke kepolisian dan menjalankan aturan kampanye sesuai aturan,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Syakir Hamdani, laporan dan pengaduan dari masyarakat atau pihak-pihak terkait selama masa kampanye putaran pertama di zona masing-masing juga masih nihil.

Sepertti dilansir tribunpekanbaru.com, pengaduan maupun laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 1 maupun 2 belum ada yang masuk ke Bawaslu.

“Sebenarnya ada beberapa yang ingin melapor dugaan pelanggaran kampanye. Tapi sampai saat ini belum ada masuk dan teregister,” tandasnya.

Mulai hari ini, Selasa (1/10/2024), kampanye Paslon akan berganti wilayah. Paslon nomor urut 1 Nasarudin-Abu Bakar akan berpindah ke zona 2 dan pasangan nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin masuk ke zona 2. Hal itu akan berlangsung selama 6 hari ke depan. (**)