KuansingPotret Politik

AKD Terbentuk, DPRD Kuansing Gesa Tuntaskan Ranperda RTRW 2024 – 2044

7
×

AKD Terbentuk, DPRD Kuansing Gesa Tuntaskan Ranperda RTRW 2024 – 2044

Sebarkan artikel ini
DPRD Kuansing menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW periode 2024 - 2044. (foto: goriau.com)

TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggesa menuntaskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kuansing periode 2024 – 2044.

DPRD Kuansing sudah bisa melaksanakan tugas dan fungsinya setelah alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk. AKD terbentuk pada Jumat (18/10/2024) lalu.

Hari ini, DPRD Kuansing mengagendakan pembahasan Ranperda RTRW Kuansing periode 2024 – 2044. Pembahasan Ranperda ini dimulai dari sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, DPRD Kuansing kembali melaksanakan sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW.

Terakhir, DPRD Kuansing menjadwalkan sidang paripurna pada pukul 20.00 WIB dengan agenda pendapat akhir terkait Ranperda RTRW Kuansing periode 2024 – 2044.

Romi Alfisah Putra, Wakil Ketua DPRD Kuansing menyatakan hari ini merupakan batas akhir dari pembahasan Ranperda RTRW. Karena itu, DPRD Kuansing berkomitmen untuk menuntaskannya.

“Ranperda ini sudah disampaikan ke DPRD Kuansing sejak pertengahan tahun. Sekarang AKD sudah terbentuk, maka DPRD baru bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Romi saat memimpin sidang paripurna.

Saat berita ini ditayangkan, sedang berlangsung sidang paipurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Hadir 24 orang anggota DPRD Kuansing, du orang izin, dua orang berhalangan tetap dan tujuh orang tanpa keterangan kutip goriau.com. (***)