KAMPAR – R (13), pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Siak Hulu, Kampar, Riau sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya. Namun setelah sepekan, diketahu R dikurung dan sempat dicabuli oleh MS (26) di rumahnya.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan bahwa pelaku ini sudah memiliki istri yang sedang pulang kampung.
“Korban dikurung oleh pelaku sejak tanggal 25 Agustus sampai 2 September,” ujar Kapolsek.
Keberadaan anak yang sempat dikurung itu diketahui setelah pihak keluarga melaporkan terkait anak hilang, mendengar laporan itu, akhirnya pelaku mengabarkan bahwa anak itu berada di rumahnya. Setelah warga mengetahui, lalu mereka melaporkan ke Polsek Siak Hulu.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membawa korban pulang ke rumahnya. Dan mereka terkejut saat mengetahui kalau korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak tiga kali. “Setelah barang bukti lengkap dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku,” terangnya.
Dikatakan Kapolsek tulis goriau.com, awalnya orang tua korban sedang jualan di pasar malam. Lalu korban pulang ke rumahnya dan setelah pukul 22.00 Wib orang tuanya pulang, namun mereka tidak menemukan korban di rumahnya.
“Setelah sepekan, pelaku datang ke rumah ketua RT dan memberitahukan bahwa pelaku berada di rumahnya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Asdisyah. (***)