TANAH DATAR – Maraknya dugaan Pungli yang dilakukan oknum pendidik di beberapa sekolah SD dan SMP di Kabupaten Tanah Datar membuat geram Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Datar IA.Dt.Rajo Tanbasa, Selasa (3/9/2024) mengatakan permasalahan dugaan Pungli yang belakangan banyak beredar di kalangan masyarakat, baik melalui media sosial maupun seputaran orang tua wali murid yang menyampaikan ke media membuat kami mengeluarkan edaran terhadap sekolah.
Salah satu yang menjadi sorotan yaitu, kesimpangsiuran berita dugaan Pungli yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri Rao Rao, Kecamatan Sungai Tarab.
“Pada dasarnya sudah kami sikapi dengan pemanggilan kepala sekolah untuk kita mintai keterangan mengenai kronologi permasalahan tersebut, dan uang iuran sukarela untuk pembangunan musholla yang telah diserahkan wali murid, kita suruh kembalikan lagi,” ujar Tanbasa.
Edaran dikeluarkan agar ada warning yang nantinya tidak dilanggar pihak sekolah seperti, dilarang memungut iuran wajib dalam bentuk apapun sebagai pedoman berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Begitu juga pelarangan untuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk meringankan beban keuangan orang tua wali murid.
“Ke depannya kita sama-sama berharap tidak ada lagi upaya untuk membebani wali murid dalam bentuk sumbangan apapun yang menimbulkan kecurigaan yang berdampak terhadap dunia pendidikan. Selanjutnya untuk komite sekolah diharapkan kebijaksanaannya dalam memberikan masukan serta ide cemerlangnya guna kemajuan sekolah di kabupaten kita ini,” tutup Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar ini. (Haries)