PEKANBARU – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau Alex Sander, S.Farm, Apt, M.H didampingi Ketua Tim Penindakan BPOM Riau, Muhammad Rusydi Ridha, Krimsus Polda Riau serta instansi terkait melakukan press release di Kantor BBPOM, Jumat (6/9/2024) terkait penggerebekkan ruko tempat produk kosmetik tersebut ditemukan.
Dua tersangka pelaku penjualan kosmetik ilegal YS dan NS, yang diamankan di komplek Ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Kota Pekanbaru, disebut meraup untung Rp8 juta per harinya.
Saat ini keduanya dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau.
Produk kosmetik yang diamankan sebanyak 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.
Alex menambahkan, sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya sudah mengamati aktivitas penjualan yang dilakukan kedua tersangka.
Setelah dipastikan BPOM Pekanbaru, lalu berkoordinasi dengan Polda Riau, Satpol PP Provinsi Riau untuk melakukan penindakan.
“Kami sudah mengamati aktivitas penjualan kosmetik ilegal tersebut selama sebulan,” jelas Alex kepada potret24.
Menurut hasil pendalaman, tersangka mulai menjual kosmetik ilegal tersebut sejak bulan Februari tahun 2024.
Tersangka mengakui kosmetik ilegal tersebut diperdagangkan secara online ke seluruh Indonesia dan Provinsi Riau.
“Oleh tersangka kosmetik ilegal ini didistribusikan ke seluruh wilayah di Riau dan Indonesia secara online,” terang Alex.
Alex menegaskan, ratusan jenis kosmetik ilegal tersebut diamankan karena menjual barang yang tidak dilengkapi izin edar.
Alex mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pengujian terhadap sampel kosmetik yang diamankan. (win)