MerantiPekanbaruPotret Hukrim

Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti Dituntut 7 Tahun Penjara

6
×

Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Kepala Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti Sihazah di PN Pekanbaru. (foto: cakaplah.com)

PEKANBARU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti Sihazah dituntut 6,5 tahun penjara. Sihazah dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika.

Tuntutan terhadap Sihazah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Madona Rasdy dan Jenti Siburian, di Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru, Senin (23/9/2024).

Sihazah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sihazah ST dengan penjara selama tujuh tahun dan terdakwa Kudrianto selama 7 tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalankan tulis cakaplah.com,” ujar JPU.

Selain Sihazah, JPU juga menuntut Direktur CV Bintang Bersegi, Kudrianto selaku kontraktor penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi Liberika. Dia dituntut hukuman 6,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa Kudrianto juga ditutut JPU membayar denda masing-masing Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo menunda sidang pekan depan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan rasuah kedua terdakwa terjadi pada 2022. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksanakan kegiatan pengadaan 225.135 bibit Kopi Liberika.

Untuk kegiatan ini, digelontorkan anggaran Pagu sebesar Rp2.102.761.900. Keduanya bersekongkol, perusahaan CV Bintang Bersegi sebagai penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

“Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 bibit kopi,” kata JPU.

Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp663.635.771. (**)