PEKANBARU – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencabut surat pemecatan Mafirion. Karena itu, ia ditetapkan sebagai Anggota DPR RI terpilih dan akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 1401 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 tertanggal 27 September 2024 tulis goriau.com.
“Menggantikan kembali calon terpilih atas nama Hendri. H Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena surat pemberhentiannya sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB,” bunyi keterangan lampiran SK KPU RI.
Mafirion merupakan Caleg PKB yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II. Ia memperoleh 16.394 suara, berada diurutan kedua, setelah Abdul Wahid.
Abdul Wahid mundur sebagai Anggota DPR RI karena maju di Pilkada Riau 2024. Pada 20 September 2024, KPU RI menetapkan Hendri sebagai Anggota DPR RI terpilih menggantikan Abdul Wahid. Namun, keputusan tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena terbitnya keputusan terbaru. (***)