Kabupaten KamparPotret PolitikPotret Riau

Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Berkala

116
×

Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Berkala

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Riau, Nahrawi. (foto: goriau.com)

PEKANBARU – Paslon kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak 2024 akan mengikuti tahapan kampanye. Untuk itu KPU Riau mengingatkan para Paslon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU pada 25 September hingga 23 November.

“Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” ucap anggota KPU Riau Nahrawi seeperti dikutip goriau.com, Rabu (18/9/2024).

Dijelaskannya ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh Paslon kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)”, sambung Nahrawi.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan juga mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan secara berkala. (***)