MUBA – Polres Muba amankan satu tersangka terkait insiden kebakaran sumur minyak di Kecamatan Keluang pada hari Kamis dini hari (5/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB di daerah aliran Desa Dawas, Desa Tanjung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pardede alias Dede bin Alparug Bahris, warga Desa Bailangu, Dusun Empat, Kecamatan Sekayu kelahiran 1987 harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat melakukan aktivitas pengeboran minyak illegal deriling di Kecamatan Keluang.
Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian Sektor Keluang, Polres Muba pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 11.30 WIB di lokasi sumur minyak yang terbakar saat itu, tersangka sedang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Keluang,
Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, satu unit sepeda motor honda Revo bekas tanpa nomor polisi terbakar; satu pasangan katrol; satu buah tameng; satu buah selang bekas terbakar; satu buah canting; satu set seteger; cairan warna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.
Berikut kronologis kejadian kebakaran sumur minyak yang terjadi di aliran Desa Dawas, Dusun Dua Tanjung Dalam yang dilakukan oleh pelaku atas nama Pardede alias Dede bin Alparug Bahris selaku pengurus sumur minyak yang terbakar tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sumur minyak illegal yang terbakar adalah milik Debby Hertanto bin Mujiono.
Diduga penyebab terjadinya kebakaran, di mana pelaku Pardede alias Dede bin Alparug Bahris yang sedang merokok di pondok dekat lokasi sumur minyak illegal, lalu rokok pelaku diletakkan di samping pelaku. Kemudian rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak yang tercecer di tanah sehingga menimbulkan api dan menyambar penampungan minyak lalu api menyambar ke sumur minyak illegal sehingga mengakibatkan kebakaran.
Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki izin berusaha atau kontrak kerja sama dan turut melakukan dan atau barang siapa yang melakukan kesalahanan (kealpaan) menyebabkan kebakaran.
Pasal yang diterapkan pasal 52 udang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 ayat (1) Kupidana dan atau pasal 188 Kupidana, dipidana dengan Pidana paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah). (Ika)