PELALAWAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau periode 2024-2029 telah menetapkan dan mensyahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Pengesahan AKD melalui rapat paripurna internal anggota DPRD berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan fraksi-fraksi semalam ini.
Alat kelengkapan ini sangat dibutuhkan di awal periode untuk bisa menjalankan tugas-tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga legislatif.
“Semua alat kelengkapan sudah terbentuk dan telah disahkan. Hasil dari musyawarah dan mufakat kami di lembaga ini,” kata Wakil Ketua ll DPRD Pelalawan, Baharudin SH MH kutip tribunpekanbaru.com, Kamis (26/9/2024).
Adapun AKD yang disahkan yakni komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Secara umum AKD anggota DPRD periode ini hampir sama dengan periode sebelumnya. Hanya saja perbedaan pada jumlah komisi yang bertambah 1 komisi menjadi 4 komisi.
“Ini karena jumlah kursi anggota dewan sudah 40 kursi, jadi komisi ada 4. Periode yang lalu hanya 3 komisi saja,” tambah Baharudin.
Adapun rincian AKD yang ditetapkan yakni Komisi l diketuai Carles S.Sos, Wakil Ketua Robinhot Saragih SH, dan Sekretaris Riody Oktafiandra SE serta 6 orang anggotanya. Komisi ll dipimpin Abdul Nasib SE MH, Wakil Ketua Muhammad Bakri, Sekretaris Sohibul Ahsan dan 7 orang anggotanya.
Komisi lll dinahkodai oleh Saniman SE, Wakil Ketua Junaidi Purba ST, Sekretaris H Zakri dan 7 orang anggotanya. Terakhir Komisi lV dipimpin Nasarudin SH, Wakil Ketua Supratman SE, Sekretaris Dedi Priyanto dan 6 orang anggotanya.
Badan Kehormatan (BK) diketuai Efrizon SH M.Kn, Wakil Ketua M Tambunan, dan anggota Sunardi SH MH, Suwandi ST, dan Lutfi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipimpin Marwan SH, Wakil Ketua Randa Ne Piliang, serta 8 anggotanya.
Selanjutnya Banggar dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan 18 anggotanya. Demikian juga dengan Banmus dinahkodai oleh pimpinan dewan dan 18 anggotanya yang tidak termasuk di Banggar.
“Sekarang mulai pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P tahun 2024. Karena AKD sudah lengkap, sudah bisa membahasa dan mensyahkan anggaran,” tandas Baharudin. (**)