Potret RiauPotret Hukrim

DPD PWMOI Minta BBPOM Periksa Seluruh Obat yang Digunakan Klinik Kecantikan di Pekanbaru

4
×

DPD PWMOI Minta BBPOM Periksa Seluruh Obat yang Digunakan Klinik Kecantikan di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru Aprianto (kiri). (Foto: istimewa)

PEKANBARU – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru apresiasi kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau di Pekanbaru di bawah Pimpinan Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H. (Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru) yang telah menemukan gudang tempat diduga penyimpanan kosmetik ilegal yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SPBU Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru pada (3/9/2024) yang lalu dengan jumlah 167 item produk Kosmetik, 11.800 pcs dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan POM, dengan nilai 500 juta lebih.

Dari pantauan di lapangan, penggerebekan gudang diduga tempat penyimpanan diduga kosmetik ilegal tersebut selain dilakukan oleh BBPOM Provinsi Riau, juga didampingi Dinas Kesehatan Riau, Satpol PP, Pihak Kepolisian dan instansi terkait, Kamis (5/9/2024).

Titemukan 4 ruko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, namun sampai berita ini dinaikkan media ini belum mengetahui jenis yang disita oleh pihak BBPOM.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru Aprianto, mengapresiasi kinerja BBPOM Provinsi Riau yang telah berhasil mengungkap peredaran diduga kosmetik ilegal di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru beberapa hari yang lalu.

Menurut Ketua PW MOI Kota Pekanbaru, hal ini sebagai tindakan yang nyata pemerintah (BBPOM) Riau dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.

“Kami mendukung penuh apa yang telah dilakukan BPOM Riau dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk kosmetik yang mereka gunakan sehari-hari,” kata Aprianto.

Dikatakannya, Pemerintah (BBPOM) Riau perlu rutin melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan ke masyarakat luas terhadap bahaya apabila menggunakan kosmetik ilegal, selain itu kosmetik ilegal sudah jelas banyak menggunakan bahan-bahan yang dapat merugikan penggunanya.

Lebih lanjut Ketua DPD PW MOI Kota Pekanbaru Aprianto juga menyebutkan bahwa BBPOM Riau harus melakukan edukasi yang aktif serta kampanye dengan cara menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya menggunakan kosmetik ilegal dapat membahayakan penggunanya (masyarakat luas).

Aprianto berharap dengan dilakukannya kampanye oleh BBPOM dapat berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk legal bagi kesehatan.

Ditetapkan 2 TSK
Aprianto juga berharap dengan ditemukannya gudang kosmetik ilegal oleh BBPOM Riau, Kita dari PW MOI Kota Pekanbaru meminta kepada BPOM dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan pengecekan lansung ke seluruh klinik kecantikan di Pekanbaru, karena kami menduga obat-obat kosmetik ilegal ini digunakan oleh klinik kecantikan di Pekanbaru,” tutup Aprianto Ketua PWMOI Pekanbaru.

Sampai berita ini dinaikkan, informasi yang didapat baru 2 tersangka yang ditetapkan, masing-masing berinisial YN dan NS. (rls)