Potret Hukrim

Tipu Miliaran Rupiah, Oknum PNS Rohul Akhirnya Masuk Bui

56
×

Tipu Miliaran Rupiah, Oknum PNS Rohul Akhirnya Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Tipu Miliaran Rupiah, Oknum PNS Rohul Akhirnya Masuk Bui
Sarifudin, PNS Rohul tersangka penipuan. (Foto: istimewa)

PEKANBARU – Korban penipuan Veri Adianto yang dilakukan oknum PNS di Rokan Hulu (Rohul) yang hampir setahun menunggu laporan kasusnya di Polresta Pekanbru, akhirnya penyidik berhasil menangkap tersangka Sarifuddin.

Tersangka oknum PNS Sarifudin, warga yang ber-KTP di Bangun Jaya, Tambusai Utara, Rokan Hulu, yang ditahanan Polresta Pekanbaru, saat ini sudah masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

Menurut korban Veri Adianto warga Tangkerang Barat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dia mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kasus penipuan ini sudah berlangsung lama, sehingga dibawa ke ranah hukum.

“Sarifudin teman saya, tapi tega menipu saya dengan menggadaikan sertifakat rumah dengan modus miminjamnya karena ada yang mau membeli,” ujar Veri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Veri menceritakan kasusnya sudah lama. Berawal saat Sarifudin ingin menjualkan rumahnya. Dua sertifat rumah telah diserahkan ke Sarifudin dan satu sertifikat telah terjadi transaksi, namun uang hasil penjualan rumahnya sebagian besar dipakai (Sarifudin).

“Baru sebagian yang bayarkan ke saya. Saat ditagih terus menghindar dan janji-janji terus,” tambahnya.

“Saya kenal dia (Sarifudin) karena masih dalam satu lingkungan. Dia punya rumah di sini dan saat ini,” ujar Veri di Pekanbaru.

Sedangkan sertifikat rumah yang satu lagi tidak jelas statusnya, pasalnya saat ditanya ke Sarifudin dibawa calon pembeli. Anehnya rumah sah milik Veri itu, telah ditempati orang yang tidak kenal. Pernah suatu saat Veri mendatangi dan mempertanyakan kepada orang yang menempati rumah tersebut, tapi yang bersangkutan mengaku rumah itu dari seseorang yang menggadaikanya kepadanya.

“Saya tanya, siapa yang menggadaikan rumah ini? Dia (penghuni rumah) tidak mau menyebutkan,” tambah Veri.

Merasa tertipu dan selalu dijanjikan akan dilunasi terkait hasil jual beli rumah itu oleh Sarifudin, akhirnya Veri membawa persoalannya ke ranah hukum.

Kasusnya saat ini ditangai Polresta Pekanbaru sejak tahun 2023 silam. Pelapor Veri Adianto dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, sedangkan Sarifudin juga telah diperiksa dan setelah cukup bukti yang bersangkutan akhirnya ditangkap pihak Polresta Pekanbaru.

Sarifudin tidak bisa menghindar dari aparat hukum. Sosok Sarifudin yang dikenal sebagai seorang PNS pernah bekerja di Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul dan pindah ke Disbun Riau.

Selama disinilah (Disbun) Sarifudin diduga bermasalah dengan terlapor Veri Adianto, dan lagi dia pindah ke Dispenda Rokan Hulu Riau.

Pelaku yang terakhir bekerja sebagai PNS di Dispenda Rohul, selama ini selalu menghindar serta cukup licik dari jeratan hukum.

“Setahun lebih kurang, akhirnya Sarifudin ditangkap oleh polisi,” ujar Veri Adianto.

Veri juga berterima kasih kepada pihak berwajib, terutama dari penyidik Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan.

“Semoga kasus saya ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada pihak terkait di Pemkab Rohul tanggap dan yang bersangkutan (Sarifuddin) dipecat dari PNS karena melakukan tindak pidana,” ujar Veri.

Sarifuddin telah ditangkap pada tanggal 6 Juni 2024 oleh penyidik Polresta Pekanbaru, dan saat ini masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Pekanbaru. Tersangka dijerat dengan pasal 378/372 KUHP. (*)