PEKANBARU – Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Senin (12/8/2024).
Pasalnya, sejumlah THM di Kota Pekanbaru, diduga masih saja mengabaikan aturan jam operasional. Mereka diminta beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah dibuat pemerintah kota.
“Insya Allah, (jam operasional, red) itu sesuai dengan Perda yang ada ya. Itu saya sudah minta sama Pak Kasatpol PP untuk menindaklanjuti,” kata Pj Wako Risnandar Mahiwa, Senin (12/8/2024).
Ia menuturkan, hingga kini belum ada perubahan terkait jam operasional THM. Pemerintah membatasi jam operasional THM hingga pukul 00.00 WIB.
Risnandar menyebut, telah meminta Satpol PP Kota Pekanbaru selaku penegak Perda untuk kembali mengingatkan pengelola THM agar beroperasi sesuai aturan.
“Kita sudah sampaikan Perdanya, dan sampai sekarang Perda itu gak berubah, masih tetap Perdanya,” jelas Risnandar seperti dilansir pekanbarugoid.
THM yang masih mengabaikan jam operasional hingga dini hari jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 13 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.
Pemerintah kota juga mengingatkan agar pengelola THM bisa mengawasi pengunjung. Mereka diperingatkan agar hiburan malam tidak menjadi tempat peredaran dan mengonsumsi Narkoba.
Apalagi beberapa minggu lalu, Pekanbaru dihebohkan dengan pengemudi mobil yang menabrak pemotor hingga tewas. Diketahui pengemudi mobil dalam pengaruh alkohol, dan Narkoba sepulang dari THM. (win)