PEKANBARU – Pengamat hukum Zulwisman SH, MH menilai, kasus SPPD fiktif yang menyeret Setwan DPRD Riau tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Sekwan DPRD Riau. Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, secara etik pimpinanan DPRD Riau seharusnya menjawab hal tersebut.
“DPRD Riau sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah melalui pimpinan secara etik seharusnya menjawab itu ya,” ucap dosen Unri itu saat dimintai pendapatnya, Selasa (6/8/2024).
Kandidat doktor yang kini tengah menyelesaikan studinya di UNAND itu menjelaskan, DPRD sebagai pengguna anggaran daerah dan di sisi lain harus menguraikan itu sebagai wujud pelaksanaan akuntabilitas pada masyarakat Riau.
Secara etik di mana keengganan pimpinan DPRD Riau dalam menjawab, ucap dia saat ditanya apakah mungkin Sekwan DPRD Riau Muflihun bertindak sendiri dalam pembuatan SPPD fiktif tersebut.
Zulwisman mengatakan, DPRD Riau sebagai pengguna anggaran tentu wajib memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Mulai dari UU hingga peraturan yang dibuat dan diberlakukan oleh DPRD sendiri dalam penggunaan anggaran. Sehingga tak mungkin hal itu tindakan sendiri seorang Sekwan, ujarnya.
Saat ditanya apakah mencuatnya kasus SPPD fiktik ini dampak dari rapat-rapat tertutup yang digelar DPRD Riau selama ini. Menjawab hal itu Zulwisman kembali mengatakan bahwa harus dewan yang menjawab.
“Saya kira ini DPRD yang harus menjawab. Karena penentuan rapat itu harus terbuka dan tertutup harus berdasarkan pada Tatib DPRD,” ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak agar tetap menghormati dimensi asas presumption of innocence. Di sisi lain ia juga meminta semua pihak kooperatif dalam pengungkapan dugaan SPPD Fiktif tersebut.
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho enggan bekomentar terkai kasus SPPD fiktif yang kini bergulir di Polda Riau. Alasannya hal itu kewenangan kepolisian.
“Mana ada lagi, itu urusan polisi. Itu sama saja menghantam dalam sendiri, tak enaklah,” ucap politisi Demokrat itu saat dicoba dikonfirmasi mengenai kasus tersebut usai memimpin rapat paripurna, Senin (5/8/2024).
Saat disebut bahwa kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau itu tak ada kaitan dengan anggota dewan, lagi-lagi Agung mengatakan hal itu bukan kewenangannya.
“Kita tak ada terkait bicara itu. Janganlah, itu kewenangan awak tu do. Itu kewenangan polisi,” ucap Agung meninggalkan wartawan.
Terbaru, usai diperiksa selama 9 jam di Polda Riau, Senin (5/8/2024) Muflihun menjelaskan bukan hanya ASN, THL, pimpinan DPRD, anggota DPRD yang akan diperiksa.
Ia pun berharap pemeriksaan ini cepat selesai. Namanya dalam proses belum tahu mana yang salah, ada pengadilan diharapkan data, bukti masih dalam dilengkapi.
Menjawab awak media mengenai dugaan ribuan tiket pesawat fiktif, dijawab Muflihun biar polisi yang menyelidiki nanti, pungkasnya. (fin)












