PEKANBARU – Kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau yang kini memasuki tahap penyidikan Polda Riau terus bergulir. Terbaru, wakil ketua DPRD Riau Agung Nugroho enggan komentari kasus tersebut. Alasannya hal itu kewenangan kepolisian.
“Mana ada lagi, itu urusan polisi. Itu sama saja menghantam dalam sendiri, tak enaklah,” ucap politisi Demokrat itu saat dicoba dikonfirmasi mengenai kasus tersebut usai memimpin rapat paripurna, Senin (5/8/2024).
Saat disebut bahwa kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau itu tak ada kaitan dengan anggota dewan, lagi-lagi Agung mengatakan hal itu bukan kewenangannya.
“Kita ndak ada terkait bicara itu. Janganlah, itu kewenangan awak tu do. Itu kewenangan polisi,” ucap Agung meninggalkan wartawan.
Seperti dikutip goriau.com, Polda Riau telah meningkatkan status penanganan SPPD fiktif dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pengamat hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr M Musa, SH, MH saat dimintai tanggapannya mengatakan, dalam penanganan kasus pidana, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Termasuk ketidakhadiran Muflihun memenuhi panggilan penyidik, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah.
“Kita tidak bisa mengambil kesimpulan dari proses kasus yang sedang berjalan. Saya pikir sebaiknya semua pihak bersabar menunggu hasil dari proses yang dilakukan penyidik. Jangan beropini liar,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, Musa menerangkan, bila sebuah kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, seharusnya penyidik sudah ada mengantongi tersangka.
Jika ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik, bukan berarti yang bersangkutan takut akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi opini yang berkembang di masyarakat sering seperti itu. Padahal bisa saja ada yang mangkir karena ada halangan,” terangnya.
Atau bisa juga karena faktor lain, seperti tidak berada di tempat sesuai dengan alamat surat panggilan.
Sesuai ketentuan KUHAP, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan berikutnya. Bisa saja dilakukan pemanggilan secara paksa jika sikap pihak yang dipanggil dinilai akan menghambat proses penyidikan. (fin)