Potret Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang

6
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang

Sebarkan artikel ini
Polda Riau gagalkan penyelundupan narkotika ke Palembang. (Foto: Putra)

PEKANBARU – Polda Riau berhasil menggagalkan 5 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kota Dumai, Riau.

Barang haram tersebut nantinya akan diedarkan ke Kota Palembang. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 5 pelaku, 2 diantaranya ditangkap di Palembang.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengedar yang diamankan adalah YL (31), AR (36), dan NA (24) , sedangkan dua tersangka lainnya DW (33) dan DS (29 tahun) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

“Mereka hendak menyelundupkan sabu melalui Pelabuhan Belitung, Dumai yang akan didistribusikan ke Kota Palembang,” kata Manang, Senin (1/7/2024).

Narkotika tersebut disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar berwarna hitam yang diletakkan di kursi belakang mobil pelaku.

Saat itu petugas melakukan pengintaian di wilayah di daerah Pelintung, Kota Dumai. Namun, informasi didapat bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca buruk dan tertunda.

“Petugas kemudian mencurigai ada sebuah mobil Daihatsu dengan plat palsu melintas di lokasi. Kemudian petugas melakukan penyergapan,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas melakukan control of delivery dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan. Di Sumsel, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu DW dan DS.

“DW dan DS kami tangkap di Jalan Perwira, Kecamatan Ilir, Kota Palembang. Peran keduanya sebagai penjemput Narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO),” tutupnya. (Putra)