MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memeriksa 16 saksi terkait dengan kasus kematian wartawan Sempurna Pasaribu akibat kebakaran rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut.
“Mereka sudah dimintai keterangan, baik dari keluarga maupun orang yang melihat kebakaran,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (2/7/2024).
Kombes Pol. Hadi mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan terkait dengan penyebab kebakaran.
Dalam kasus ini, pihaknya melakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Tidak berdasarkan opini ataupun asumsi, tetapi semua kami buktikan secara ilmiah,” ucap Kabid Humas.
Oleh karena itu, kata dia, tim laboratorium forensik, Inafis, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, dan Polres Tanah Karo terus bekerja.
“Autopsi sudah dilakukan oleh tim dengan penyebab kematian karena terbakar. Selain itu, ada isu istrinya hamil ternyata mengalami penyakit kista,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa autopsi tersebut masih berjalan. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu hasil secara utuh dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebelum kejadian tersebut, korban memberitakan adanya judi dan narkoba di wilayah hukum Karo, menurut Hadi, pihak kepolisian bekerja untuk fakta dalam kebakaran itu.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan empat orang meninggal dunia akibat kebakaran rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/5).
Keempat korban itu bernama Sempurna Pasaribu, Efrida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Dewan Pers: Dua Versi Penyebab Kebakaran
Dewan Pers menyatakan ada dua versi berbeda mengenai penyebab kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini,” kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa versi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan kebakaran itu diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkaitan dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
“Sedangkan versi yang lain menyebutkan bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Diketahui memang kebetulan korban di rumahnya berjualan bensin eceran,” ucap Totok.
Totok mengatakan tim pencari fakta dari KKJ Sumut yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut.
Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Koordinator KKJ Erick Tanjung menjelaskan berita yang ditulis Sempurna Pasaribu terbit pada 22 Juni 2024 dan juga diunggah oleh korban via akun Facebook-nya. Berita itu tentang perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Karo, Sumut.
“Dan dia menyebut di sana dengan terang ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu, kami menduga salah satu penyebab (rumah) dia dibakar dan terjadi satu keluarga meninggal di rumah itu,” katanya.
Erick mengatakan korban dan rekannya sempat bertemu dengan oknum aparat dimaksud beberapa jam sebelum kejadian.
“(Bertemu) Rabu (26/6/2024) malam, kejadiannya kan pukul 3 dini hari pada hari Kamis (27/6/2024),” ucapnya.
Korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat di suatu tempat untuk membicarakan berita yang ditulis.
“Membicarakan terkait berita, diminta untuk menghapus beritanya atau postingan-nya itu,” imbuh Erick seperti dilansir antara.
Sebelumnya, empat orang meninggal dunia dalam kebakaran tersebut adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).
Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian ini karena kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, tim KKJ, kata Erick, hingga saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta pembuktian tentang kasus tersebut. (win)












