MUBA – Maraknya aktivitas illegal driling di PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin memicu kembali terjadinya kebakaran sumur bor, Senin (23/7/2024).
Menurut informasi salah satu narasumber inisial (A) membenarkan pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dini hari terjadi kebakaran sumur bor minyak tradisional di lahan (AR) bertempat di PT Hindoli.
Kegiatan Ilegal Driling di Musi Banyuasin sudah dilarang Kapolda Sumatera Selatan.
Pada saat itu Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK dengan tegas mengultimatum Kapolsek jajaran di kabupaten, kota untuk tidak membiarkan ada bisnis ilegal tersebut. Jika nanti di lapangan masih ada ditemukan pembiaran atas aktivitas tersebut hingga terjadinya ledakan, Rachmad memastikan akan mencopot jabatan Kapolsek di wilayah tersebut.
“Tempat masak, tempat penyulingan minyak ilegal, tidak boleh. Kapolsek angkat tangan, siap saya copot kalau ada tempat penyulingan minyak ilegal meledak di tempat kalian,” tegasnya.
Namun sampai saat ini, aktivitas kegiatan penyulingan dan tempat masakan minyak dan pengeboran minyak ilegal driling masih menjamur di Kecamatan Kluang seperti tak menghiraukan himbauan Kapolda Sumsel.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kapolsek Kluang, AKP Hendra Sutisna memberikan tanggapan terkait insiden kebakaran sumur minyak tersebut mengarahkan untuk menghubungi Kanit Ndo.
Sampai berita ini diterbitkan Kanit Reskrim Polsek Keluang tidak memberikan tanggapan terkait insiden kebakaran sumur minyak. (Ika)