Potret Hukrim

Berkas Perkara Eks Bupati Kuansing Sukarmis Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru

62
×

Berkas Perkara Eks Bupati Kuansing Sukarmis Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Pidsus Kejari Kuansing. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret mantan Bupati kuansing Sukarmis kini sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Panitera Muda PN Pekanbaru mengatakan, kejari Kuansing telah melimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: B-831/L.4.18/Ft.1/07/2024 yang dibuat oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan dilimpahkan pada 4 Juli 2024.

“Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Jonson Parancis, SH, MH dengan Hakim anggota Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH dan Rosita SH, MH. Perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis 11 juli 2024 dengan agenda dakwaan,” ucap Panitra Muda Fitri Yenti, S.H kepada awak media.

Andre Antonius SH, MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus/Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Kuansing mengatakan bahwa terhadap perbuatan terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lanjut Andre Antonius, Subsidair: Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Saya selaku Kasi Pidsus berharap kepada rekan-rekan media mengawal proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara pembangunan Hotel Kuansing ini,” ucap Andre Antonius kepada potret24.com, Kamis (4/7/2024).

Andre Antonius menegaskan bahwa hal ini memperlihatkan Kejari Kuansing dalam melaksanakan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak tumpul ke atas melainkan tajam ke atas tanpa ada tebang pilih. (Risman)