Potret Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Pekanbaru karena Jual Motor Kredit

4
×

Polisi Tangkap Pria di Pekanbaru karena Jual Motor Kredit

Sebarkan artikel ini
BK diringkus polisi usai jual motor berstatus kredit. (Foto: Putra)

PEKANBARU – Seorang pria bernama BK alias Berry (34) diringkus Polsek Rumbai Pesisir lantaran menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Petrus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak leasing, PT Adira Finance pada 10 Mei 2024 lalu.

Dalam laporannya, selaku penagih angsuran kredit, PT Adira Finance datang ke rumah pelaku di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin (22/4/2024).

“Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan,” kata Petrus, Jumat (14/5/2024).

Setelah dua pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus polisi, dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sepeda motor jenis Yamaha NMAX BM 3156 ABW yang masih berstatus kredit telah dipindah tangankan ke pihak ketiga alias dijual seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan leasing.

Hal tersebut terungkap setelah pelaku, yang merupakan debitur Adira, menunggak pembayaran selama 4 bulan angsuran.

“Motor tersebut sudah menunggak 4 bulan, dan tersangka baru bayar satu kali angsuran saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara. (Putra)