PEKANBARU – Perempuan berinisial NLW alias Ica (42) kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, cerita bermula saat pelaku menghampiri korban yang sedang bekerja sebagai juru parkir di halaman rumah makan Ombilin, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
“Pelaku dan korban ini saling kenal. Pelaku ini menjumpai korban untuk meminta uang sebesar Rp300 ribu, namun korban mengatakan tidak punya uang, apabila ingin uang, maka pelaku ingin berhubungan intim dengan korban,” kata Syafnil, Kamis (27/6/2027).
Akhirnya pelaku sepakat dan mereka menuju ke Wisma Wisata, Jalan Taskurun, Pekanbaru. Di situ korban menyewa kamar hotel dengan harga Rp100 ribu.
Setelah mereka berdua di dalam kamar hotel, korban ini sudah merayu-rayu pelaku untuk segera melakukan hubungan intim, namun pelaku menyuruh agar korban mandi terlebih dahulu.
“Saat korban mandi, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban yang ada di saku baju dan bawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya Jalan Pembangunan, Gang Puyuh 2, Kecamatan Sukajadi, Rabu (26/6/2024).
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Putra)