Potret Hukrim

Kuasa Hukum Hasto: Buku DPP PDIP Disita Penyidik KPK

68
×

Kuasa Hukum Hasto: Buku DPP PDIP Disita Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy (kedua kiri) bersama Staf Sekjen PDIP, Kusnadi (kiri) usai melaporkan penyidik KPK terkait penyitaan ponsel, buku DPP PDIP, dan barang lainnya kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengetahui buku DPP PDIP yang dipegang kliennya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah. Jadi, sudah diketahui,” katanya di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Oleh sebab itu, ia menyampaikan telah mengajukan keberatan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai buku Hasto yang disita.

“Dalam hal ini juga kami meminta ke Dewas agar memeriksa saudara Rossa (AKBP Rossa Purbo Bekti, red) atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP partai, di mana berisi hal-hal strategis ketua umum, DPD PDI Perjuangan se-Indonesia, DPC, PAC, anak ranting, dan ranting,” jelasnya seperti dilansir antara.

Ia juga menyampaikan telah meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa Rossa terkait siapa yang menyuruhnya menyita buku milik DPP PDIP itu.

“Itu buku agenda hal-hal strategis, strategis yang bersifat rahasia, bersifat marwah partai, dan kedaulatan partai,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).

Hasto Tak Dicekal
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak perlu dicekal ke luar negeri karena bersikap kooperatif.

“Kalau saksi itu kooperatif, ya apalagi Pak Hasto sendiri juga menyatakan akan hadir, gunanya apa dicekal? Itu saja,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Alex mengungkapkan, tim penyidik KPK memang mengajukan pencekalan terhadap Hasto dan setiap permintaan cekal tentu harus melewati asesmen oleh pimpinan. Namun dalam hal ini pimpinan telah mempertimbangkan dan menilai tidak ada hal yang mendesak hingga diperlukan pencekalan terhadap Hasto.

“Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal,” ujarnya.

Terkait hal itu, Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dan dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (win)