BANGKOK – Jaksa resmi mendakwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra karena mencemarkan nama baik Kerajaan Thailand, Selasa (18/6/2024).
Namun, Thaksin mendapatkan jaminan dari pengadilan sehingga tak akan menjalani penahanan sebelum sidang usai resmi didakwa. Jaminan itu didapat usai miliarder 74 tahun tersebut memintanya.
“Hari ini seorang jaksa penuntut mendakwa Thaksin Shinawatra dan pengadilan menerima kasus ini,” demikian keterangan Kejaksaan Agung Thailand, seperti dikutip AFP, Selasa (18/6/2024).
“Pengadilan telah membebaskan Thaksin dengan jaminan 500.000 baht (Rp223 juta) dengan syarat tak boleh meninggalkan negara kecuali diizinkan,” demikian pernyataan pengadilan, seperti dikutip Reuters.
Thaksin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Kerajaan Thailand. Pencemaran nama baik ini buntut wawancaranya pada 2015 dengan media Korea Selatan.
Thailand memiliki beberapa undang-undang pencemaran nama baik kerajaan yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarganya, dan menjadi aturan pelindung kerajaan paling ketat di dunia.
Masing-masing kasus pencemaran nama baik Kerajaan Thailand bisa menyebabkan pelaku dipenjara hingga 15 tahun.
Seperti dilansir cnnindonesia, para kritikus menilai undang-undang itu telah disalahgunakan kerajaan untuk membungkam kebebasan berpolitik. Dugaan penyalahgunaan sudah berlangsung sejak protes anti-pemerintah pecah di Negeri Gajah Putih pada 2020 dan 2021.
Kasus terhadap Thaksin merupakan satu dari empat kasus yang menyeret tokoh politik ternama Thailand belakangan ini.
Mahkamah Konstitusi Thailand saat ini juga sedang membahas kasus PM Srettha Thavisin terkait dugaan pelanggaran etik buntut penunjukan pengacara dalam kabinet hingga upaya membubarkan partai oposisi pemerintah Move Forward Party (MFP).
Pengadilan diperkirakan mengumumkan sidang atau tanggal putusan berikutnya untuk kasus-kasus yang melibatkan Srettha dan MFP dalam waktu dekat. (win)