PEKANBARU – Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Sabtu (29/6/2024).
Adapun tema yang diusung mengenai peningkatan pengetahuan masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru mengenai sanksi pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin berdasarkan Pasal 279 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini mengundang 30 peserta. Perserta kegiatan terlihat antusias mendengar pemaparan dari dosen Fakultas Hukum Unilak.
Dalam pemaparannya, M. Fadly Daeng Yusuf, S.H, S.E, M.H mewakili tim dosen yang terdiri dari Dr Yeni Triana, S.H, M.H dan Dr Tri Anggara Putra, S.H, M.H menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum merupakan pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan setiap semester.
Selain memberikan penyuluhan hukum, dosen FH Unilak juga memberikan satu buku kepada Datuk Atan selaku ketua LAMR Kecamatan Rumbai Timur.
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Rumbai Timur, Datuk Atan menyambut baik program pengabdian kepada masyarakat di wilayahnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Unilak atas kegiatan ini. Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum pidana dalam lingkup masyarakat kami,” jelas Datuk Atan.
Menurut dosen FK Unilak, saat ini perkembangan yang terjadi dalam masyarakat menimbulkan berbagai gejala-gejala sosial yang memicu suatu konflik, bukan hanya dalam lingkup masyarakat luas, tetapi juga merambah ke persoalan rumah tangga.
Salah satu konflik yang sering terjadi dalam rumah tangga, terkait dengan izin poligami yaitu sudah dianggap masyarakat poligami tanpa izin istri pertama adalah hal wajar.
“Banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa poligami di Indonesia memiliki sanksi pidana bagi suami yang tanpa izin istri pertama. Hal ini diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) menyatakan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Angka (1) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,” tutup M. Fadly Daeng Yusuf. (*)