Potret HukrimPotret Riau

Dugaan Korupsi, PHR Dilaporkan ke Kejati Riau

6
×

Dugaan Korupsi, PHR Dilaporkan ke Kejati Riau

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Puta Panjaitan saat berada di Kejati Riau, Rabu (26/6/2024). (Foto: istimewa)

PEKANBARU – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (26/6/2024). Tindakan ini dilakukan terkait aduan masyarakat terhadap dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Hinca Panjaitan datang sendiri dan bertemu langsung dengan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas. Usai pertemuan, Hinca memberikan keterangan kepada awak media.

“Saya banyak menerima pengaduan itu. Lalu saya teruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau, untuk diperiksa dan ditindaklanjuti yang saya laporkan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan kepada Wartawan, Rabu (26/6/2024) sore di halaman Kator Kejati Riau.

Anggota Komisi III DPR RI itu secara resmi melaporkan dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Penegakan hukum harus benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu difollow up dengan baik, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah. Pengawasan dari saya juga melekat. Kita beri waktu kepada Kejaksaan Tinggi. Kebetulan Aspidsusnya baru. Kini kado pertama lah dari anda. Tidak terlalu lama, seminggu, dua minggu sudah ada updatenya,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Hinca juga menyebutkan terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane yang terjadi di PT PHR. Pemalsuannya luar biasa. Ternyata itu surat-surat dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional, red) dipalsukan semua. Kemudian PHR-nya percaya itu.

Isi laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu.

“Nama-nama yang saya laporkan ada empat. Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan (bagian) administrasinya,” beber Hinca Panjaitan seperti dilansir cerminsatu.

Sementara itu, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi membenarkan perihal kedatangan Hinca Panjaitan untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.

“Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP,” kata Jaksa yang akrab disapa Rozi itu.

Rozi sendiri mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.

“Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi kemananya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang itu.

Dari informasi dilapangan, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang, diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.

Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu. Di antaranya, Edi Susanto, Vice President Procurment/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support – WK Rokan. (*)