Pekanbaru – Dosen fakultas hukum Universitas Lancang Kuning menggelar penyuluhan hukum kepada pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Penyuluhan hukum digelar di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kecamatan Rumbai Timur, Sabtu (29/06/2024).
Bertajuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyuluhan itu dilakukan Andrew Shandy Utama, S.H., M.H. yang mewakili DR. Hasnati, S.H., M.H. dan DR. Sandra Dewi, S.H., M.H.
Dosen fakultas hukum Unilak, Andrew Shandy Utama, S.H., M.H dalam penegasan penyuluhan hukum mengatakan, setiap perseroan terbatas (PT) beroperasi di sumber daya alam diwajibkan menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR).
“PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR,” katanya.
Dijelaskan pria disapa Andrew ini, kewajiban pelaksanaan CSR oleh perseroan terbatas (PT) merupakan amanat ketentuan hukum pemerintah daerah Provinsi Riau sebagimana termaktub pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012. Sedangkan untuk penetapan program CSR, terbagi pada sejumlah sektor.
“Dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 disebutkan bahwa CSR dapat diprogramkan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, serta pemberdayaan masyarakat adat,” cetusnya.
Menurutnya, perseroan terbatas (PT) menjalankan CSR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila ketentuan CSR tidak dilaksanakan maka diberikan sanksi administrasi yang terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan atau pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal usaha,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Datuk Atan Azhari mengapresiasi penyuluhan hukum Dosen fakultas hukum Unilak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih LAM Riau, Kecamatan Rumbai Timur sebagai mitra untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum,” tuturnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, pihaknya mengetahui ketentuan kewajiban CSR di Provinsi Riau.
“Dengan adanya ilmu penyuluhan hukum ini kami menjadi lebih mengetahui lebih mendalam terkait kewajiban dan sektor program CSR,” pungkasnya.
Penyuluhan hukum Dosen fakultas hukum Unilak dihadiri puluhan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kecamatan Rumbai Timur. Selain itu, para peserta terlihat mengikuti dan mengamati pencerahan penyuluhan hukum mulai awal hingga berakhirnya pelaksanaan penyuluhan hukum. *(son)