PEKANBARU – Seorang pria berinisial IH (25) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tambang dikarenaan ia nekat mencabuli korban RA (16) yang masih di bawa umur.
Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan, kasus pencabulan ini pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, saat itu menantu korban menelepon ayah korban dan menyuruhnya pulang ke rumah.
“Sesampainya di rumah kemudian istri korban mengatakan bahwa anak perempuannya telah disetubuhi oleh pelaku,” kata Marupa, Senin (3/6/2024).
Mendapatkan informasi tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tambang. Sehubungan peristiwa tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah itu pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatan telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Putra)