PEKANBARU – Pria berinisial JS (37) yang merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Rutan Siak pada bulan Februari 2024 lalu kembali diringkus oleh pihak kepolisian.
Ia ditangkap pada Selasa (18/6/2024) lantaran kembali berulah yaitu melakukan kasus yang dulu pernah dilakukannya yaitu membobol rumah warga.
Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka mengatakan, saat itu pelaku melakukan upaya perlawanan dengan berusaha kabur, namun petugas memberikan tembakan peringatan ke atas.
“Saat itu juga pelaku berhasil kita amankan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku,” kata Wan, Jumat (21/6/2024).
Kali ini, JS dibekuk lantaran disinyalir telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang berharga, seperti 1 unit laptop, 4 unit handphone, 1 unit handsfree dan satu unit power bank di salah satu rumah warga di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
“Kasus ini kita ketahui berdasarkan laporan dari korban, hingga akhirnya kita lakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti kejahatanya,” ungkapnya.
Wan sangat menyayangkan tindakan pelaku, setelah keluar dari Rutan bukannya bertobat, tapi malah mengulangi perbuatannya.
“Hal ini tentunya akan memberatkan hukuman kepada pelaku. Kami prihatin juga, bahwa barang-barang yang dicuri, baik berupa laptop maupun HP, adalah pendukung utama pekerjaan si korban,” tutupnya. (Putra)